...
HP POPULER MINGGU INI

Pasca Diblokir, Jurdil2019 Bisa Banding ke Kominfo untuk Normalisasi

Selular | 23 Apr 2019 04:32
ARTIKEL POPULER SAAT INI

Pasca Diblokir, Jurdil2019 Bisa Banding ke Kominfo untuk Normalisasi

Pekan lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir situs perhitungan suara Jurdil2019.org. Seperti kita ketahui, Jurdil2019.org menampilkan hasil perhitungan suara (real count) sementara Pemilu 2019.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta Kominfo memblokir situs Jurdil2019.org karena melakukan penyimpangan dan menyalahgunakan sertifikasi dari Bawaslu. Sebelumnya, izin akreditasi pemantauan pemilu PT Prawedanet Aliansi Teknologi selaku pemilik situs Jurdil2019.org dicabut oleh Bawaslu. Pihak PT Prawedanet Aliansi Teknologi telah mendatangi kantor Bawaslu pada Senin (23/4/2019) untuk menanyakan penyebab pemblokiran situs mereka.

“Situs Jurdil2019.org bersikap tidak netral dan cenderung berpihak kepada salah satu Paslon. Hasil survey harusnya bersifat netral dan tidak memihak. Hasil survey hanya boleh ditampilkan oleh lembaga survey. Karena Jurdil2019.org hanya sebagai pemantau Pemilu, bukan lembaga survey,” ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Fritz menyebutkan bahwa Jurdil2019 telah melanggar Undang-Undang.

“Oleh karena itu Bawaslu berhak mencabut sertifikasi Jurdil2019. Untuk mencabut izin tersebut, kami meminta Kominfo,” tandas Fritz.

Hal senada juga disampaikan oleh Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (23/4/2019).

“Kami selaku yang berwenang di ranah siber telah memenuhi permintaan dari Instansi berwenang untuk memblokir sebuah website. Kominfo memegang asas transparasi. Jadi, setiap situs yang kami blokir sudah pasti melanggar aturan. Kami punya bukti pelanggaran situs tersebut yang telah diblokir. Kita tidak berani sembarang blokir situs jika tidak melakukan pelanggaran,” ungkap Semuel Abrijani Pangerapan, B.Sc, Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo di kantor Bawaslu.

Ketua Bawaslu dan Semuel Abrijani Pangerapan, B.Sc, Dirjen Aplikasi Informatika KominfoKetua Bawaslu dan Semuel Abrijani Pangerapan, B.Sc, Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo

Semuel menegaskan bahwa pemblokiran ini merupakan sanksi administrasi yang kami berikan pada PT Prawedanet Aliansi Teknologi.

“Saya garis bawahi pemblokiran ini merupakan bentuk sanksi administrasi. Bisa juga diserahkan sanksi hukum lainnya,” jelas pria yang akrab disapa Semmy.

Dikatakan Semmy, setiap pemilik website yang merasa dirugikan bisa mengajukan banding ke Kominfo.

“Kalau pemilik situs ingin situs nya diaktifkan kembali bisa mengajukan ke kami. Kami tinggal menunjukkan kesalahan yang dilakukan situs tersebut setelah itu bisa mengajukan banding ke kami. Kominfo akan memproses banding tersebut dan kembali mengaktifkan situs yang diblokir asalkan pemilik situs telah memenuhi segala aturan yang berlaku,” terang Semmy.

Beberapa situs telah dinormalisasi Kominfo pasca diblokir, misalnya Tumblr. Menurut Semmy, pihak PT Prawedanet Aliansi Teknologi belum mengajukan banding ke Kominfo.

Like
Simpan
Bagikan
Rekomendasi
Indonesia's Largest Mobile Phone Directory
Di InPonsel, kamu bisa dengan mudah menemukan hp yang diinginkan dan mendapatkan informasi terkait berdasarkan relevansi produk. Kamu juga dapat memberikan review produk, berlangganan berita sesuai minat dan berinteraksi dengan pengunjung lain.



InPonsel @ 2024, PT InTele Hub Indonesia